"Saya belum tahu bagaimana prosedur yang benar, apakah in absentia atau sabar tunggu kehadiran beliau, itu semua tergantung Pengadilan Militer," ujar Kapuspen Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen saat dihubungi detikcom, Senin (8/2/2010).
Sagom masih berharap agar Herman bisa hadir di Pengadilan Militer untuk mengklarifikasi segala permasalahan yang ada. Sagom tidak ingin jika sidang in absentia sampai terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman seharusnya sudah hadir di Pengadilan Militer. Namun sudah dua kali kesempatan, Herman tidak kunjung hadir. Jika di persidangan selanjutnya Herman tak kunjung datang, maka kemungkinan persidangan akan dilakukan dengan cara in absentia.
Sebelumnya Herman sempat dijemput paksa dari rumahnya di Taman Telaga Golf, Tangerang, Banten. Herman akhirnya mau menyerahkan diri pada Propam Jaya pada 19 Januari 2009 lalu. Dia menyerahkan diri setelah lebih dari 24 jam dikepung.
Herman diduga melakukan korupsi. Pria 80 tahun ini diduga menguasai tanah-tanah milik TNI saat dia menjadi Komandan Korps Mabes TNI tahun 1970-an. Sejak 10 tahun lalu, Herman sudah dinyatakan DPO. Dia tidak pernah mau hadir saat diundang untuk sidang di Mahkamah Militer.
(mok/mok)











































