Komisi I DPR Adukan Andi Kosasih ke Mabes Polri
Rabu, 28 Apr 2004 16:18 WIB
Jakarta - Komisi I DPR rencananya pekan ini akan mengadukan Andi Kosasih ke Mabes Polri. Andi yang menjadi rekanan dalam pengadaan helikopter Mi-17 dinilai telah melakukan penggelapan, penipuan, dan KKN.Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Effendi Choirie dalam jumpa pers mengenai sikap Komisi I DPR atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan helikopter Mi-17 TNI AD di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (28/4/2004).Komisi I juga menilai, dalam proses pengadaan heli Mi-17 yang telah menggunakan fasilitas kredit ekspor, telah terjadi kesalahan kolektif yang dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pemerintah di beberapa instansi, yakni TNI AD, Dephan, dan Depkeu."Mereka telah melanggar Keppres mengenai pedoman pengadaan barang atau jasa instansi pemerintah, dan juga pedoman pelaksanaan APBN," kata pria yang akrab disapa Gus Choi ini.Menurut dia, setidaknya ada 2 jenis pelanggaran yang terjadi. Pertama, pelanggaran prosedur pelelangan sampai kontrak terdapat di TNI AD, yakni tim pelelangan atau nego, Wantuada TNI AD, dan KSAD. Sedangkan di Dephan terjadi di Ditjen Ranahan dan Dirada.Kedua, lanjut dia, pelanggaran prosedur pembayaran anggaran. Di Dephan terjadi di Ditjen Ranahan, Ditjen Rensishan, Pusku, Brigjen Prihandono sebagai Dirlakgar, dan juga Tardjani yang merupakan Kapusku. Sedangkan di Depkeu terjadi di Ditjen Anggaran, Edi Karsanto, serta Marjono selaku direktur perbendaharaan dan kas negara."Pemberian penetapan pemenang tender adalah wewenang penuh Menhan dan amandemen KSAD mengenai keputusan penetapan pemenang telah memberi peluang kepada Andi Kosasih merekayasa performance bond. Padahal isinya tidak sesuai dengan kontrak jual beli dan bertentangan dengan sejumlah Keppres yang mengatur tentang pengadaan barang atau jasa," urainya.Untuk itu, kata Gus Choi, Komisi I DPR meminta KSAD dan Menhan menindak tegas personel di bawahnya yang sengaja melanggar peraturan. Menhan juga diminta membatalkan kontrak jual beli dengan Swifthair, serta menuntut pengembalian dana US$ 3,24 juta, ditambah pergantian keuangan negara dan memasukkan mereka ke dalam daftar rekanan hitam."DPR mendukung pengadaan helikopter Mi-17 melakui rekanan baru yang profesional," tandas Gus Choi.
(sss/)











































