Denny: Demonstrasi dengan Kerbau & Teriakan Maling Itu Tindak Pidana

Denny: Demonstrasi dengan Kerbau & Teriakan Maling Itu Tindak Pidana

- detikNews
Minggu, 07 Feb 2010 16:34 WIB
Denny: Demonstrasi dengan Kerbau & Teriakan Maling Itu Tindak Pidana
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum membawa aksi demonstrasi yang berisi penghinaan terhadap dirinya ke jalur hukum. Namun Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN Denny Indrayana bersuara keras. 

Denny menilai demonstrasi dengan membawa kerbau, membakar foto dan meneriaki maling kepada kepala negara adalah tindak pidana yang bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
"Demonstrasi dengan kerbau, pembakaran foto, teriakan maling dan sejenisnya sudah dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan, dan karenanya adalah tindak pidana," kata Denny dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (7/2/2010).

Menurut Dosen UGM ini, meski diperlakukan demikian, tidak pernah sekalipun Presiden SBY meminta demonstrasi yang menghina itu diproses secara pidana. Hal itu disebabkan karena SBY tetap menggunakan cara-cara persuasif dan menghindari pendekatan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal KUHP jelas mengatur masalah penghinaan demikian dapat dijerat secara hukum. Lihat Pasal 207 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau dengan tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," terang Denny.

Denny pun lantas menjelaskan perbedaan demonstrasi sebagai hak asasi demokrasi yang menjunjung tinggi kritisisme dan demonstrasi yang mengumbar penghinaan.

"Ada perbedaan sangat mendasar antara 'mengkritik' dan 'menghina'. Mengkritik memang hak dasar dalam berdemokrasi dan harus dihormati. Mengkritik juga penting untuk kontrol bernegara," papar Denny.

"Menghina di sisi lain adalah tindak pidana dan dilarang dilakukan atas nama demokrasi sekalipun. Menghina juga tidak boleh dilakukan kepada siapapun, tidak terkecuali - apalagi-penghinaan terhadap penyelenggara negara yang dipilih secara sah melalui pemilu 2009 yang demokratis," imbuhnya.

(yid/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini