Deadline Tak Ditanggapi, Pemda Tak Akui Status Siswa SMPN 56
Rabu, 28 Apr 2004 13:48 WIB
Jakarta - Pemda DKI masih tetap mengimbau murid SMPN 56 Melawai untuk pindah ke SMPN 12 atau SMP lain di lingkungan DKI Jakarta. Jika tidak pindah, status mereka pun tidak diakui lagi legalitasnya."Kita cuma bisa mengimbau, untuk kepentingan orangtua dan murid demi kejelasan status mereka. Kalau imbauan tidak dihiraukan, risiko mereka akan pikul sendiri," kata Kepala Bidang Humas dan Protokoler Pemda DKI Muhayat kepada detikcom, Rabu (28/4/2004).Menurut Muhayat, pihak Pemda tidak akan melakukan upaya paksa terhadap murid SMPN 56 Melawai. "Kita lewat jalur hukum saja, kita coba lakukan pendekatan kepada murid dan orangtua. Sudah kita berikan perpanjangan waktu, imbauan pun sudah dengan berbagai cara dilakukan," tuturnya.Jika murid SMPN 56 Melawai bersikeras tak mau pindah, konsekuensinya siswa-siswa tersebut tidak akan mendapat nomor induk siswa (NIS) dan buku raport, bahkan tidak naik kelas. "Kalau mereka tidak mau pindah, risikonya nanti kenaikan kelas pun jadi masalah," Muhayat berujar.Muhayat menjelaskan, SMPN 56 Melawai adalah kegiatan belajar mengajar yang ilegal. "Undang-undang mengamanatkan setiap satuan pendidikan harus denganizin dan persyaratan tertentu. Ada syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, misalnya guru yang cukup, gedung, kurikulum, dan sebagainya," demikian Muhayat.Seperti diberitakan, Pemda DKI memberi deadline hingga hari ini kepada siswa SMPN 56 untuk pindah. Tapi siswa SMPN 56 ternyata tidak mengindahkan peringatan itu sehingga tetap saja mereka menggelar proses belajar mengajar di sekolah tak jauh dari pusat perbelanjaan di Blok M itu.
(dit/)











































