"Tetapi dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik, pabrik obat dan PBF dapat menambahkan biaya distribusi maksimum sebesar 5% untuk Regional I-II, 10% untuk Regional III dan 20% untuk Regional IV," demikian rilis dari Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, Jakarta (6/2/2010).
Regional I meliputi provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung dan Banten. Regional II yaitu provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat. Regional III, provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo. Sedangkan Regional IV meliputi provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis obat obat generik yang dimaksud meliputi 453 item, antara lain obat malaria ACT (Artesunate tablet 50 mg + Amocliaquine anhydrida tablet 200 mg, kemasan 2 blister @ 12 tablet/kotak) dengan HNA+PPN Rp 33.000 dan HET Rp 41.250.
Lalu, obat maag Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kemasan botol 1000 tablet kunyah, dengan HNA+PPN Rp 30.530 dan HET Rp 38.163. Antasida DOEN 1 tablet kunyah (kombinasi: Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kotak 10x10 tablet kunyah) dengan harga HNA+PPN sebesar Rp 9,117 dan HET Rp 11.396.
Kemudian penghilang sakit Antimigren (Ergotamin Tartrat 1 mg + Kofein 50 mg, kemasan botol 100 tablet, dengan harga HNA+PPN Rp 10.280 dan HET Rp 12.850. Diazepam tablet 2 mg (kemasan botol 1000 tablet) harga HNA+PPN Rp 19.800 dan HET Rp 24.750.
"Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri No. 302/Menkes/SK/III/2008 tentang Harga obat generik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," demikian rilis. (amd/fay)