KMP Minta Fatwa MA Soal 3 Parpol Besar Pakai Aset Negara
Rabu, 28 Apr 2004 13:00 WIB
Jakarta -
Koalisi Multi Partai (KMP) meminta fatwa kepada MA terhadap proses pengadilan gugatan atas 3 parpol besar yang menggunakan aset negara, yang saat ini persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Fatwa yang mereka minta juga berkaitan dengan adanya keputusan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang meloloskan 3 partai tersebut, yakni Partai Golkar, PDIP, dan PPP menjadi peserta Pemilu 2004.Permintaan fatwa tersebut diajukan KMP melalui tim koordinator kuasa hukum M Ikhsan di Kantor MA jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2004). Permintaan fatwa itu diterima langsung oleh Kasubdit Kasasi PK dan TUN MA Abdul Manan.Menurut Ikhsan, pihaknya menyesalkan sikap Menkeh dan HAM yang meloloskan 3 partai tersebut di saat proses persidangan gugatan masih berjalan di PN Jakpus.Dia pun mengakui kalau upaya permintaan fatwa sudah terlambat. "Kami sadar kalau ini sudah agak terlambat. Tapi ini adalah upaya maksimal kami untuk meminta keadilan. Karena ketiga partai itu menggunakan aset-aset negara yang sebenarnya dalam peraturan tidak diperbolehkan," katanya.Ikhsan juga kecewa karena proses pengadilan di PN Jakpus hingga saat ini masih terkatung-katung. Di mana ketua majelis hakimnya saat ini sudah dipindahkan ke luar Pulau Jawa. Sementara majelis hakim penggantinya saat ini berada di luar negeri."Persidangan ini jadi agak terhambat karena dua hakim lainnya tidak berani mengambil keputusan," keluh Ikhsan.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































