SLTPN 56 Acuhkan Deadline Pemprov DKI Jakarta
Rabu, 28 Apr 2004 12:37 WIB
Jakarta - Proses belajar mengajar tetap berlangsung di SLTPN 56 Melawai meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi batas waktu hingga 28 April 2004 bagi siswa untuk mendaftar ke SMPN 12 atau SMP lain di wilayah DKI Jakarta."SLTPN 56 Melawai tetap akan memperjuangkan kasus ini di PN Jakarta Selatan sampai ada keputusan yang signifikan. Tetapi kalau kami kalah maka akan dilanjutkan di tingkat kasasi MA. Kalau tetap kalah kami akan ajukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Kordinator Tim Advokasi SLTPN 56 Lies Sugeng di SLTPN 56, Melawai, Jakarta, Rabu (28/4/2004).Menurut Lies, langkah ini mendapat dukungan dari Komisi VI DPR RI."Pak Aris Munandar dari Komisi VI mendukung perjuangan kami. Beliau berpesanuntuk mengabaikan surat edaran dari Diknas No. 12/SE/2004 perihal peringatan terhadap orang tua dan wali murid," ungkap Lies.DiintimidasiSementara, orang tua murid SLTPN 56 Melawai mengaku diintimidasi oleh pihak Kelurahan Cipinang. Pihak kelurahan mendatangi rumah mereka dan melakukan penghasutan agar mereka bersedia pindah ke sekolah lain."Lurah Cipinag Senin (26/4/2004) kemarin melakukan intimidasi penghasutan terhadap para orang tua murid untuk segera pindah ke sekolah lain. Jangan masuk 56 tetapi pilih sekolah lain," kata Lies.Sebanyak 51 murid tampak serius mengikuti proses belajar mengajar yang dipimpin Ibu Nurlela. Dua spanduk besar dibentangkan di pagar sekolah bertuliskan 'Tolak Ruislaq SLTPN 56' dan 'Stop intimidasi guru siswa dan orang tua murid' yang dipasang oleh Komite Peduli SLTPN 56 Melawai.
(aan/)











































