Seperti yang dilakukan David ML Tobing. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menggugat PT Securindo Packtama yang dinilai telah menaikkan tarif parkir sembarangan. David menggugat PT Securindo Packtama di Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat 5 Februari 2010.
"Pada hari ini telah didaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum seperti teregister dalam Register Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 57/PDT.G/2010/PN.JKT.PST," ujar David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (5/2/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menetapkan bahwa 'Biaya parkir bagi kendaraan roda empat (sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya) pada fasilitas parkir di luar badan jalan Pada pusat perbelanjaan dan hotel/kegiatan parkir yang menyatu sebesar Rp 1.000,00 s/d Rp 2.000,00 untuk jam pertama lalu Rp. 1.000,00 s/d Rp. 2.000,00 untuk setiap jam berikutnya," tukasnya.
Selain menggugat PT Securindo Packtama, David juga mengikutsertakan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat I dan tergugat II.
Berikut beberapa tempat parkir yang dikelola PT Securindo Packtama yang ditengarai David menaikkan tarif.
Yakni, di Gedung Menara Rajawali Lt. 16, Jl. Mega Kuningan, Lot No. 5.1, Kawasan Mega Kuningan selama 2 jam 25 menit dikenakan tarif sebesar Rp 9.000 (sembilan ribu rupiah), Gedung Menara Karya, Jl. H. R. Rasuna Said, Block X-5 Kav. 1 - 2, Kuningan, Jakarta selama 2 jam 2 menit dikenakan tarif sebesar Rp 7.000 (Tujuh ribu rupiah), Gedung Menara Sudirman Lt. 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, selama 1 jam 28 menit dikenakan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), dan Hotel Le Meridien, Jl. Jend. Sudirman Kav. 18-20, Jakarta dikenakan tarif sebesar Rp. 12.000,00 (dua belas ribu rupiah).
Namun yang menarik, gugatan yang diajukan David sepertinya hanya sebagai teguran. Pasalnya, jumlah ganti kerugian yang diminta hanya Rp 10.000.
"Dalam Pokok Perkara Penggugat meminta Majelis Hakim untuk Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah)," tutup David.
(ape/ape)










































