Kejagung Laksanakan Program Percepatan Perkara di 7 Kejati

Evaluasi Program 100 Hari

Kejagung Laksanakan Program Percepatan Perkara di 7 Kejati

- detikNews
Sabtu, 06 Feb 2010 01:07 WIB
Kejagung Laksanakan Program Percepatan Perkara di 7 Kejati
Jakarta - Dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan program percepatan penanganan perkara tindak pidana umum. Program yang berada di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) ini, diterapkan di 7 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ada di Indonesia.

"Pidum melakukan supervisi kepada Kejati yang sentral. Ada 7 Kejati, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Makassar," ujar Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam jumpa pers di Sasana Pradana Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2010).

Hendarman menjelaskan, program ini digalakkan supaya tidak terjadi lagi penanganan perkara yang lambat, seperti yang sering dikeluhkan masyarakat. Setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap, kata Hendarman, jangan ada yang memperlambat perkara, surat dakwaan harus segera dibuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selambat-lambatnya 7 hari harus dibuat surat dakwaan dan sgera dilimpahkan ke pengadilan. Jangan sampai ada yang memperlambat," tuturnya.

Terhadap pelaksanaan program ini, Hendarman memaparkan, sebanyak 92 persen perkara pidana umum yang ada di 7 Kejati telah berhasil terselesaikan. Menurutnya, memang ada yang belum mampu terselesaikan dikarenakan jumlah perkara yang terlampau banyak.

"Menurut data, sudah tercapai 92 persen. Ada yang belum, yaitu di DKI karena banyaknya perkara," jelas dia.

Melalui program ini, Hendarman berharap penanganan setiap perkara bisa dilakukan secepat mungkin. Dan semua penanganan bisa terukur waktunya dengan jelas.

"Tidak ada yang ditunda-tunda, limpahkan segera ke pengadilan. Semua harus bisa dihitung dengan waktu," tegasnya.

(nvc/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads