"Pidum melakukan supervisi kepada Kejati yang sentral. Ada 7 Kejati, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Makassar," ujar Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam jumpa pers di Sasana Pradana Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2010).
Hendarman menjelaskan, program ini digalakkan supaya tidak terjadi lagi penanganan perkara yang lambat, seperti yang sering dikeluhkan masyarakat. Setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap, kata Hendarman, jangan ada yang memperlambat perkara, surat dakwaan harus segera dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap pelaksanaan program ini, Hendarman memaparkan, sebanyak 92 persen perkara pidana umum yang ada di 7 Kejati telah berhasil terselesaikan. Menurutnya, memang ada yang belum mampu terselesaikan dikarenakan jumlah perkara yang terlampau banyak.
"Menurut data, sudah tercapai 92 persen. Ada yang belum, yaitu di DKI karena banyaknya perkara," jelas dia.
Melalui program ini, Hendarman berharap penanganan setiap perkara bisa dilakukan secepat mungkin. Dan semua penanganan bisa terukur waktunya dengan jelas.
"Tidak ada yang ditunda-tunda, limpahkan segera ke pengadilan. Semua harus bisa dihitung dengan waktu," tegasnya.
(nvc/ape)











































