TKD PNS DKI Lebih Tepat Diartikan Tunjangan 'Kehadiran' Daerah

TKD PNS DKI Lebih Tepat Diartikan Tunjangan 'Kehadiran' Daerah

- detikNews
Jumat, 05 Feb 2010 23:58 WIB
Jakarta - PNS Pemprov DKI per 20 Februari mendatang akan mendapatkan penghasilan tambahan di luar gaji pokok. Tambahan penghasilan tersebut dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja daerah (TKD).

TKD sebenarnya merupakan pengganti dari tunjangan kesejahteran (Tunjangan kesra) dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang diterima secara tetap oleh PNS di lingkungan Pemprov DKI tiap bulannya. Sedangkan TKD yang akan diterima nanti besarannya tergantung dari golongan yang bersangkutan yang didasarkan pada kinerja dan kedisiplinan.

Pemprov mengharapkan adanya TKD, pegawai memiliki kinerja dan integritas semakin baik. Namun seperti hal tersebut seperti jauh api dari panggang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dikarenakan indikator yang digunakan oleh Pemprov sendiri untuk memberikan TKD baru sebatas kehadiran, sehingga TKD lebih tepat diartikan sebagai tunjangan kehadiran daerah.

"Nanti akan kita lihat dari kehadiran di mana kita sudah punya alat kehadiran finger spot di tiap instansi bahkan sampai ke Kelurahan," ujar Kepala Badan Kepegawaian DKI Budihastuti kepada wartawan di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/2/2010).

Setiap PNS Pemprov DKI nantinya jika tidak masuk sehari maka secara otomatis TKD nya akan terpotong sebesar 5 %. Anggaran yang disediakan Pemprov untuk TKD tidak kurang Rp 3,5 Triliun untuk tahun 2010.

"Jadi setiap ada yang tidak masuk maka TKD yang akan dibawa pulang tidak akan sampai 100 persen," tambah Budi.

Sebenarnya kinerja juga menjadi pertimbangan dalam memberikan TKD, tapi penilaian terhadap kinerja ternyata diserahkan kepada atasan langsung sehingga penilaian terhadap kinerja seakan tidak netral.

"Penilaian kinerja akan kita serahkan kepada atasan di tiap instansi masing-masing," tambah perempuan berkerudung ini.

Besar TKD sendiri sangat bervariasi tergantung jabatan dan golongan, namun TKD terkecil yang akan diterima adalah Rp 2.900.000 sedangkan terbesar mencapai Rp 50 juta. TKD terbesar tersebut akan diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI.

(her/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads