"Saya jaksa yang punya agama, lihat track record saya. Nggak pernah dendam (ke Antasari)," kata Cirus usai sidang pembacaan duplik kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (5/2/2010).
Menurut Cirus, dia memang pernah menjadi bawahan Antasari saat di Jampidum Kejaksaan Agung. Namun, itu semua tidak mempengaruhinya dalam mendakwa Antasari sebagai orang yang disangka bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Cirus, tuntutan mati yang diajukannya kepada mantan Direktur Penuntutan Kejagung bukanlah pesanan siapapun. Tuntutan tersebut dibuat karena UU mengatakan seperti itu.
"Saya tegaskan lagi, tuntutan itu berdasarkan perundang-undangan. Orang yang turut serta atau menyuruh nelakukan terhadap pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) ancaman hukumananya sama (mati)," terangnya.
(irw/ape)











































