Antasari Divonis 11 Februari

Pembunuhan Nasrudin

Antasari Divonis 11 Februari

- detikNews
Jumat, 05 Feb 2010 22:46 WIB
Antasari Divonis 11 Februari
Jakarta - Pemeriksaan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar telah selesai. Hakim rencananya akan menjatuhkan putusan atau vonis pada Kamis 11 Februari pekan depan.

"Hakim akan memundurkan perkara ini pada 11 Februari dengan acara putusan," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro saat menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (5/2/2010).

Sidang hari ini beragendakan jawaban terdakwa terhadap tanggapan jaksa atas pledoi yang disampaikannya. Ini merupakan kesempatan terakhir bagi mantan Ketua KPK itu untuk membela diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui dupliknya itu, pengacara Antasari dalam permintaan terakhirnya meminta hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya. Mereka juga meminta agar nama baik Antasari yang terpuruk gara-gara kasus berat ini direhabilitasi.

"Duplik ini kami sampaikan dengan harapan mendapatkan putusan seadil-adilnya," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang.

Sidang Antasari dan 3 terdakwa lainnya (Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo) telah berlangsung selama 4 bulan. Sidang perdana dimulai pada 8 Oktober 2009. Ketiga terdakwa menurut informasi juga akan dijatuhi vonis pada tanggal yang sama.

(irw/ape)


Berita Terkait