"Suruh pengacaranya Antasari belajar lagi, nanti dosennya saya," kata Cirus usai sidang kasus pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (5/2/2010).
Menurut Cirus, pengacara Antasari selalu mengarahkan kasus yang menimpa kliennya adalah rekayasa bahkan konspirasi. Namun, menurutnya, pembunuhan berencana pada pertengahan Maret 2009, itu sudah gamblang alurnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari, menurut Cirus, dituduh turut serta melakukan pembujukan atau penganjuran bersama-sama Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar untuk membunuh korban. Nah, penyertaan itu pasalnya adalah 55 KUHP.
"Ada 10 fakta (terlibatnya Antasari) dan urutannya jelas," tandas Cirus.
Sidang dengan agenda duplik ditutup pukul 20.30 WIB. Antasari dikenai pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 2 junto pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
(irw/ape)










































