Jaksa menuduh Antasari telah menyerahkan amplop berisi foto Rhani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen dalam pertemuan sekitar bulan Februari 2009 itu. Namun, Antasari membantah keras dan menyatakan tidak menyerahkan sesuatu apapun kepada Wili.
"Jaksa tidak pernah berani mengungkapkan CCTV itu," tuding pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (5/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain adanya adanya fakta yang disembunyikan, Ari menduga adanya tokoh penting lainnya dalam pertemuan tersebut. Sehingga CCTV itu ditutup rapat dan tidak diungkapkan.
"Jaksa tidak konsisten. Jika rekaman suara dijadikan barang bukti elektronik, mengapa CCTV itu tidak dihadirkan ke persidangan," tandas Ari.
Sidang diskors pada pukul 18.00 WIB selama satu jam. Sidang yang dipimpin majelis hakim Herry Swantoro itu akan kembali dilanjutkan pukul 19.00 WIB.
(irw/ape)











































