"Kita sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Pertahanan (Menhan) untuk menggugat kekurangannya," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam jumpa pers di Sasana Pradana Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2010).
Hendarman mengatakan, kekurangan uang pengganti perkara yang dibawa lari pengusaha Henry Leo dan mantan Dirut PT Asabri Subarda Midjaja, ternyata tersangkut di pihak ketiga yakni Tan Kian. Menurut dia, uang pengganti perkara tersebut sudah dikembalikan tapi belum semuanya.
"Hitung-hitungannya Rp 90 miliar. Itulah yang kita gugat, pokok dan bunganya kepada 3 orang yakni Henry Leo, Subarda Midjaja, dan Tan Kian," tuturnya.
Dikatakan Hendarman, gugatan diajukan kepada 3 orang tersebut karena ketiganya memenuhi unsur bersama-sama dalam kasus korupsi tersebut. Oleh karena itu, lanjut Hendarman, ketiganya diharuskan untuk mengganti kerugian
Asabri secara tanggung renteng.
"Itu uangnya Asabri semua, sehingga harus dibagi. Perbuatannya itu bersama-sama. Nah sekarang sedang disusun surat gugatannya," tutupnya.
Sebelumnya Kejagung telah menghentikan penyidikan (SP3) atas perkara Tan Kian terkait kasus PT Asabri pada tahun 2009 lalu. Dalam kasus ini, Tan Kian diduga telah menggunakan uang prajurit TNI sebagai dana pembangunan Plaza Mutiara.
Tan Kian telah mengembalikan uang Asabri sebesar US$ 13 juta dollar dengan
cara ditransfer. Berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi yang lama, yakni UU No 3/1971, pengembalian dana itu menghapus perbuatan pidana yang diduga
dilakukan Tan Kian.
(nvc/fay)











































