"Dua jam pertama Rp 4000 dua jam keduanya Rp 4000. Kalau misalnya di sini sampai 3 jam tetap dikenakan Rp 4000. Setelah 4 jam baru dikenakan Rp 1000," kata salah petugas parkir Plaza Semanggi yang enggan disebutkan namanya, di lokasi, Jumat (5/2/2010).
Menurut petugas tersebut, kenaikan tarif tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2010. Namun, petugas enggan menjelaskan lebih lanjut mengapa tarif kemudian dinaikkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan tarif parkir tidak hanya berlaku untuk kendaraan beroda empat. Setiap parkir motor, per jamnya pengunjung langsung dikenakan Rp 2000.
"Sekali masuk Rp 2000, dua jam berikutnya juga Rp 2000," imbuhnya.
Anehnya, untuk pusat perbelanjaan sebesar Plaza Semanggi, tidak nampak papan informasi tarif parkir di pintu masuk dan keluar parkiran. Papan harga parkir hanya ditempatkan di salah satu sudut parkiran dengan ukuran seadanya. Di papan tersebut tertulis 'Harga parkir sekali masuk Rp 4000'.
Sementara, salah satu pengunjung Plaza Semanggi membenarkan, kenaikan tarif parkir yang tidak wajar itu. "Saya di sini dari jam 3 berarti tiga jam saya kena 8 ribu," tandas salah satu pengunjung sambil memperlihatkan karsic parkirnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI No 48/2004 tentang retribusi dan parkir untuk mobil dikenakan per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000, sedangkan untuk sepeda motor Rp 750 per jam.
Beberapa gedung dan mal di Jakarta saat ini telah menerapkan tarif parkir baru pada 1 Februari 2010, di antaranya per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Sehingga bagi yang parkir di bawah 2 jam tetap dikenakan Rp 4.000, sedangkan pengguna parkir 2 jam lebih 1 menit pun sudah dikenakan Rp 8.000.
(ape/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini