"Sebelum FPJP, kita tidak melihat adanya unsur keuangan negara. Yang bisa dilakukan KPK adalah apabila ada unsur suap di periode itu," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra Hamzah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (5/2/2010).
Menurut Chandra, unsur korupsi sebelum FPJP memang hanya bisa dicari lewat suap. Pasal yang dijerat pun terbatas. Yakni, jika ada unsur penyelenggara negara yang menerimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fase setelah FPJP, imbuh Chandra, ada unsur keuangan negara yang digelontorkan. Dalam proses tersebut juga sedang didalami oleh pihak KPK.
"Nanti kita cari tindak pidana apa saja yang ada di sana," tutupnya.
Ada 3 fase yang saat ini sedang ditelusuri KPK. Fase tersebut adalah pada saat proses merger Bank Century, proses pencairan FPJP, dan pasca pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) bagi Bank Century.
(mad/Rez)











































