Demikian disampaikan kuasa hukum mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi, Firman Wijaya di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (5/2/2010). Oentarto sudah divonis 3 tahun penjara karena kasus yang sama.
"Kita menggunakan hak untuk minta eksekusi putusan terhadap pertimbangan hakim terkait Hari Sabarno. Penanggung jawab radiogram harus diadili," kata Firman.
Menurut Firman, putusan hakim yang dibacakan Kamis 4 Februari kemarin sudah jelas. Hari Sabarno sudah disebut dua kali keterlibatannya, yakni dalam putusan Oentarto dan Hengky.
Dengan demikian, KPK harus segera melaksanakan putusan hakim untuk mengadili Hengky. "Putusan hakim bersifat eksekutorial. KPK tinggal melaksanakan, tidak ada alasan pendalaman lagi," imbuhnya.
Untuk itu, Firman melayangkan surat bernada protes kepada KPK untuk segera merubah status Hari dari saksi menjadi tersangka. Sebab, tanggungjawab Hari sebagai atasan tertinggi sudah jelas.
"Ini urusannya terkait kebijakan yang bisa dipidana. Tidak fair jika KPK membiarkan," tutupnya.
Dalam putusan yang dibacakan hakim Maryana, Hari Sabarno disebut mendukung upaya korupsi pengadaan damkar yang dilakukan Direktur Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud, hingga merugikan keuangan negara. Bahkan Hari pernah menerima Rp 125 juta dari Hengky untuk pembelian furniture anaknya. Duit Rp 400 juta juga disita oleh hakim.
(mad/Rez)











































