Kejagung Cabut Paspor Djoko Tjandra

Kejagung Cabut Paspor Djoko Tjandra

- detikNews
Jumat, 05 Feb 2010 17:58 WIB
Kejagung Cabut Paspor Djoko Tjandra
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut paspor terpidana 2 tahun kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra. Kejagung sedang dalam tahap membahas pemulangan Djoko, yang diduga berada di Singapura ini, ke Indonesia.

"Paspor sudah dicabut, sekarang dia tidak ada paspor. Kalau tidak percaya tanyakan ke yang bersangkutan," ujar Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam jumpa pers di Sasana Pradana Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2010).

Hendarman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Singapura terkait pemulangan Djoko ke tanah air. Hal tersebut, kata Hendarman, dilakukan saat dirinya menghadiri Forum Persatuan Jaksa Agung Sedunia di Singapura beberapa waktu lalu.

"Kita sudah bicara dengan Jaksa Agung Singapura. Kita diminta untuk mengajukan form request. Kita sudah isi form request dan tinggal menunggu diundang untuk membahasnya," tuturnya.

Namun, saat ditanya kapan tepatnya paspor Djoko dicabut, Hendarman mengaku lupa. "Kalau ditanya kapan saya sudah lupa, tapi yang saya ingat waktu itu saya terima tembusannya," jawabnya.

Hendarman kemudian menegaskan pihaknya akan terus mengusut keberadaan buronan kasus Bank Bali ini. Kejaksaan tidak akan pernah berhenti menelusuri keberadaannya.

"Kita masih berlanjut, terus mengejar Djoko Tjandra," tegas dia.

(nvc/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads