Penahanan Dudhie, Udju, dan Endin Diputuskan Secepatnya

Kasus Agus Condro

Penahanan Dudhie, Udju, dan Endin Diputuskan Secepatnya

- detikNews
Jumat, 05 Feb 2010 17:50 WIB
Penahanan Dudhie, Udju, dan Endin Diputuskan Secepatnya
Jakarta - Hingga saat ini, KPK belum menahan 3 tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. Padahal, berkas para tersangka sudah hampir rampung dan segera memasuki masa persidangan.

Tiga tersangka itu adalah mantan anggota dewan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), Endin Sofiahara (FPP), dan Dudhie Makmun Murod (PDIP). Sementara, satu tersangka lain, yakni Hamka Yandhu (FPG) sudah ditahan karena
perkara lain.

"Dalam waktu dekat kita akan meminta tim untuk melaporkan, karena ada 4 tim.
Kita akan minta mereka ekspos laporkan hasil penyidikannya, dari situ kita akan putuskan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah di
Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (5/2/2010).

Menurut Chandra, tim yang bertugas menyidik kasus tersebut kini masih bekerja. Seharusnya, dalam waktu dekat keputusan untuk penahanan sudah ada.

"Harusnya tim sudah selesai, nanti kita tinggal minta report-nya," tutup Chandra.

Kasus ini pertama kali digelontorkan oleh politisi PDIP Agus Condro. Saat itu, Agus mengaku menerima uang dalam bentuk travel cheque sebesar Rp 500 juta untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Bahkan Agus juga sempat membeberkan nama rekan-rekannya di PDIP yang menerima duit. Sebagian besar membantahnya.

(mad/fay)


Berita Terkait