Bandara Soekarno-Hatta misalnya, bandara ini merupakan wilayah khusus yang tidak tunduk pada Pergub ataupun Perda DKI Jakarta maupun Banten.
"Walaupun secara administrasi Bandara Soekarno-Hatta masuk wilayah Banten, tapi untuk parkir tidak tunduk pada Pergub atau Perda setempat," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Benyamin Bukit saat dihubungi wartawan, Jumat (5/2/2010).
Menurut Benyamin, area bandara merupakan sepenuhnya wilayah PT Angkasa Pura sehingga di luar dari kewenangan kepala daerah. "Jadi kalau tarif parkir bandara mahal, itu sepenuhnya kewenangan PT Angkasa Pura," tambah Benyamin.
Benyamin menjelaskan Pergub biasanya hanya menjangkau tiga golongan.
Golongan A yakni pusat perbelanjaan dan hotel, golongan B untuk perkantoran dan apartemen dan golongan C untuk pasar, rumah sakit dan tempat rekreasi.
"Dengan demikian bandara bukan domain kepala daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pembaca detikcom, Marry Ashtecia, mengeluhkan soal tarif parkir mahal yang juga terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Tarif di Terminal 1 & 2 dikenakan langsung untuk 2 jam pertama sebesar Rp 4.000. "Di Terminal 3, parkir atau hanya menaik-turunkan penumpang tetap dikenakan tarif parkir Rp 4.000.
Untuk Terminal 3, Kepala Cabang PT Angkasa Pura II Haryanto pernah menyatakan , kebijakan menerapkan tiket masuk Rp 4.000 agar terminal lebih tertib. Alias, hanya orang-orang yang berkepentingan saja yang masuk ke situ jadi tidak semrawut.
(fay/nrl)










































