Tarif Parkir Mahal di Bandara Tidak Tunduk pada Pergub

Tarif Parkir Mahal di Bandara Tidak Tunduk pada Pergub

- detikNews
Jumat, 05 Feb 2010 17:25 WIB
Tarif Parkir Mahal di Bandara Tidak Tunduk pada Pergub
Jakarta - Mahalnya tarif parkir tidak hanya dirasakan pengunjung di pusat perbelanjaan. Pengunjung bandara pun merasakan hal yang sama. Sayang, bandara tidak tersentuh peraturan gubernur (Pergub) soal tarif parkir.

Bandara Soekarno-Hatta misalnya, bandara ini merupakan wilayah khusus yang tidak tunduk pada Pergub ataupun Perda DKI Jakarta maupun Banten.

"Walaupun secara administrasi Bandara Soekarno-Hatta masuk wilayah Banten, tapi untuk parkir tidak tunduk pada Pergub atau Perda setempat," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Benyamin Bukit saat dihubungi wartawan, Jumat (5/2/2010).

Menurut Benyamin, area bandara merupakan sepenuhnya wilayah PT Angkasa Pura sehingga di luar dari kewenangan kepala daerah. "Jadi kalau tarif parkir bandara mahal, itu sepenuhnya kewenangan PT Angkasa Pura," tambah Benyamin.

Benyamin menjelaskan Pergub biasanya hanya menjangkau tiga golongan.
Golongan A yakni pusat perbelanjaan dan hotel, golongan B untuk perkantoran dan apartemen dan golongan C untuk pasar, rumah sakit dan tempat rekreasi.

"Dengan demikian bandara bukan domain kepala daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pembaca detikcom, Marry Ashtecia, mengeluhkan soal tarif parkir mahal yang juga terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Tarif di Terminal 1 & 2 dikenakan langsung untuk 2 jam pertama sebesar Rp 4.000. "Di Terminal 3, parkir atau hanya menaik-turunkan penumpang tetap dikenakan tarif parkir Rp 4.000.

Untuk Terminal 3, Kepala Cabang PT Angkasa Pura II Haryanto pernah  menyatakan , kebijakan menerapkan tiket masuk Rp 4.000 agar terminal lebih tertib. Alias, hanya orang-orang yang berkepentingan saja yang masuk ke situ jadi tidak semrawut.

(fay/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini