"Kita adakan seleksi lagi. Karena tidak ada dengan alasan kekurangan tenaga, pengadilan Tipikor itu tidak bisa jalan," ujar Ketua MA Harifin Tumpa di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2010).
DPR akhirnya berhasil mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor. Kelak, pengadilan khusus tersebut tidak akan lagi hanya berada di Jakarta, seperti yang selama ini terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsekuensi dari UU ini, hakim ad hoc maupun karir akan membengkak jumlahnya. "Kita harus sampai sesuai dengan kebutuhan. Kalau tidak sampai, yah kita seleksi lagi," tambah Tumpa.
Proses rekrutmen hakim tersebut hingga saat ini sudah memasuki profile assessment dengan wawancara. Tumpa berharap proses seleksi akan dipusatkan di MA.
(mok/ndr)











































