Antasari Tolak Mencabut Kata 'Imajinasi' Jaksa

Duplik Antasari

Antasari Tolak Mencabut Kata 'Imajinasi' Jaksa

- detikNews
Jumat, 05 Feb 2010 16:20 WIB
Antasari Tolak Mencabut Kata Imajinasi Jaksa
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Antasari Azhar mencabut kata-kata 'imajinasi' yang dilontarkannya untuk menilai tuntutan mati JPU. Tetapi Antasari menyatakan belum mau mencabut tudingan itu.

"Saya belum akan mencabut pernyataan tersebut selama penuntut umum tidak dapat menjelaskan fakta-fakta hukum yang diperoleh di depan persidangan mengenai tuntutan penuntut umum," kata Antasari saat membacakan duplik (tanggapan atas replik) di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (5/2/2010).

Antasari lalu menjelaskan bagian imajinasi yang dimaksudkan dia. "Halaman 129, .....bahwa menurut pemikiran saksi Sigid Haryo Wibisono. Kemudian halaman 133, ....adalah mustahil terdakwa sebagai ketua KPK, ..bagaimana mungkin terdakwa menjadi panik dan ketakutan. Kata-kata 'menurut pemikiran', 'adalah mustahil', dan 'bagaimana mungkin', adalah gambaran imajinasi penuntut umum untuk menganalisa fakta dengan sistem pembuktian sebagaimana pasal 185 ayat 4 KUHP," terang Antasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antasari menilai tuntutan jaksa telah diuraikan secara mengambang. Dia juga mengungkapkan tidak setuju disebut oleh jaksa dengan kata-kata 'dia'. Seharusnya, kata Antasari, jaksa menyebutnya 'terdakwa'.Β 

"Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa penuntut umum tidak menganggap lagi terdakwa ini adalah bagian dari korps Adhyaksa," kata Antasari.

Dalam sidang pembacaan replik oleh Jaksa pada Selasa (2/2/2010), jaksa meminta eks Ketua KPK itu mencabut tudingan 'imajinasi'. "Tudingan terdakwa harus dihentikan agar masyarakat tahu terdakwa juga manusia biasa, tidak terkecuali di depan hukum dan terdakwa harus mencabut kata imajinasi itu dalam duplik nantinya," kata JPU Cirus Sinaga, saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tudingan jaksa berimajinasi muncul dalam pledoi Antasari yang berjudul "Imajinasi JPU Berujung Tuntutan Mati".

(Rez/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads