"Padahal mereka telah melapor ke kami dan mengaku telah menempuh pendidikan S2 sebagai syarat adsminsitrasi," kata komisioner KY, Mustafa Abdullah dalam konfrensi pers di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jumat, (5/2/2010).
KY berargumen, mereka merupakan calon hakim pada seleksi 2008. Pada waktu itu, seleksi menggunakan UU lama sedangkan DPR berpedoman dengan UU Mahkamah Agung yang baru. Kini, ketiganya maju lagi dan tiba-tiba dicoret secara sepihak oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hal ini telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Rencananya, ke 17 calon hakim agung yang tersisa akan menjalani fit and properties pada 15-18 Februari 2010 di depan Komisi III DPR.
Dari jumlah tersebut,akan diambil 7 hakim agung untuk mengisi kekosongan yang ada. "Saya minta yang tiga itu diperhatikan karena mereka masih diseleksi dengan UU lama," pungkasnya.
(asp/ndr)











































