Seperti aduan yang telah di selidiki oleh komisioner KY. Ada seorang hakim yang membuat konsep putusan diatas tulisan tangan. Lantas, konsep tersebut diserahkan ke panitera untuk diketik menjadi putusan yang utuh.
"Nah, ada kalimat MENETAPKAN menjadi MEMBERATKAN. Itu kan sangat fatal. Dan anehnya, hakim tidak mengoreksi dan membacakan itu sebagai putusan," kata komisioner KY, Chatamarasjid Ais dalam konfrensi pers di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 dari hakim tersebut, melakukan pelanggaran kode etik berupa mangkir sidang hingga bertahun-tahun. Sebelum masuk ke MKH, mereka telah diberikan sanksi berupa pencabutan tunjangan dan sanksi adsminstrasi.
"Ketiganya menjadi hakim di Indonesia bagian timur. Nanti sidangnya terbuka tanggal 16 Februari. Silahkan datang karena itu terbuka untuk umum," bebernya.
Rencananya, KY hari ini menerima Komisi III DPR untuk membahas revisi UU KY guna memasuki masa legislasi. Tapi karena suatu hal, DPR membatalkan pertemuan tersebut secara sepihak.
"Katanya ada rapat mendadak dan lebih penting. Ya bagaimana lagi, kita kan cuma tuan rumah," pungkasnya.
(asp/ndr)










































