Demikian tanggapan terdakwa Antasari Azhar terhadap dakwaan JPU dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (5/2/2010).
"Itu hanya berasal dari pemikiran negatif JPU yang mungkin sering berpikir negatif pula terhadap suatu hal," kata Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai suara rekaman yang krasuk-krusuk, itu karena masalah teknis," tegas mantan Ketua KPK ini.
Di bagian awal duplik yang dia bacakan sendiri, Antasari menyatakan setelah menyimak dakwaan JPU, pihaknya segera menyimak kembali fakta persidangan dan surat dakwaan. Hasilnya tidak ditemukan adanya unsur tampilan Rhani manis dan jelita hingga membuat Antasari tergoda lalu melakukan pelecehan seksual.
"Tidak berlebihan jika saya mengatakan hal tersebut merupakan kesimpulan imajinasi dari JPU yang didasari pada kenyataan atau fakta mana, hanyalah JPU yang tahu," ujarnya.
(lh/iy)