"Mereka harus punya kesadaran. Taman nasional itu kan untuk konservasi dan kelestarian lingkungan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Ana Muawanah saat dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2010).
Ana menerangkan, bila vila itu dibuat setelah kawasan Gunung Salak- Halimun ditetapkan sebagai taman nasional, maka harus ditertibkan. Namun bila vila dibuat lama sebelum ada peraturan itu, perlu ada kompromi dengan memberi ganti rugi kepada para pemilik vila itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ana menegaskan, peraturan penertiban vila ini pun mesti berlaku umum bagi semua pemilik vila. "Tidak boleh pilih kasih," tutupnya.
Sejumlah pejabat, politisi dan artis ditengarai sebagai pemilik vila di TNGHS. Mereka antara lain Ketua Pansus Century Idrus Marham. Idrus mengaku memiliki tanah di kawasan tersebut. Ia siap mengembalikan tanah yanhg itu ke negara bila memang melanggar aturan.
Data Paguyuban Lembah Hijau menyebut pemilik tanah di TNGHS itu antara lain anggota DPR Idrus Marham, mantan Menteri Koperasi dan UMKM Zarkasih Noer, Menpora Andi Mallarageng dan mantan KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu. Andi membantah memiliki tanah di TNGHS. Menurut Andi, tanah tersebut milik Rizal Mallarangeng.
Selain nama-nama pejabat, juga terdapat nama-nama artis lawas, seperti Ahmad Albar, Grace Simon, dan Harry Capri.
(ndr/iy)











































