"Tidak benar kalau ada perlakuan khusus bagi seseorang atau kekebalan hukum bagi yang bersangkutan atau dilindungi oleh Presiden," ujar Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.
Hal itu disampaikan Julian di Kompleks Istana Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2010). Saat itu Julian ditanya tentang sikap SBY terhadap menteri yang tersangkut kasus hukum dalam kasus fee Bak Pembangunan Daerah (BPD).
Menurut Julian, Presiden menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku dalam penanganan kasus yang menyeret para pejabat.Β
Apakah Presiden akan mencabut Kepres itu karena ada UU Pemda yang mengatur pemberian honor bagi muspida itu? "Ya nanti kita lihat lagilah apakah betul kasusnya seperti itu. Saya belum tahu, belum dengar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2010) lalu mengakui menerima honor dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diterimanya semasa menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Menurutnya, honor tersebut diterima oleh gubernur se-Indonesia dan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Itu seluruh Indonesia sampai sekarang masih. Jadi jangan saya saja yang dikira. Dan jumlahnya itu hanya Rp 5 juta kotor per bulan. Di berita itu salah, yang menyebutkan Rp 60 juta per bulan. Rp 5 juta per bulan dipotong pajak, jadi Rp 4,2 juta per bulan," kata Gawaman.
Selain Gamawan selaku Gubernur, unsur Muspida lain yang juga menerima honorarium adalah wakil gubernur, ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Agama, Ketua PTUN, Dan Lanud dan Sekertaris Daerah.
Namun, Indonesian Corruption Watch (ICW) memprotesnya dan mengadu ke DPD seputar pernyataan Gamawan bahwa kepala daerah boleh menerima komisi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bagi ICW, tindakan itu kontraproduktif dengan upaya memerangi korupsi.
(nik/iy)











































