"Fee itu haram, harusnya masuk ke kas daerah," terang anggota BPK Rizal Djalil saat dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2010).
Menurut Rizal, pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat di daerah, telah dilarang dalam surat edaran Bank Indonesia (BI) yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaiknya BPD mengembalikan anggaran fee itu kepada masyarakat melalui program-program yang bermanfaat.
"Kalau Gubernur atau Bupati ingin ada tambahan untuk anggaran operasional, bisa dibicarakan dengan DPRD," tutupnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta agar pejabat dan mantan pejabat yang menerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengembalikan 'hadiah' tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada satupun pejabat yang berinisiatif mengembalikannya. (ndr/iy)










































