"Itu tidak sesuai karena pada keadaan sebenarnya saat itu Aan dalam keadaan luka memar membiru di mata kiri dan leher, dada sesak serta luka pada bibir," ujar pengacara Aan, Daniel Panjaitan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (5/2/2010).
Sidang praperadilan Aan terhadap Polda Metro Jaya sudah dalam tahap kesimpulan. Aan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dinilai sewenang-wenang. Aan yang mengaku dianiaya di Gedung Artha Graha menengarai kasus narkoba yang dijeratkan kepadanya hanyalah rekayasa.Â
Menurut Daniel, surat menyurat dianggap berlaku dengan tanggal mundur. Seperti surat perintah penyidikan tanggal 14 Desember dibuat pada pukul 23.00 WIB.
"Secara logika kami pikir bagaimana mungkin surat perintah tugas dibuat pada saat itu bersamaan tersangka dilakukan penyidikan," ungkapnya.
Sementara itu, dari pihak tergugat Polda Metro Jaya diwakili pengacaranya Dadang Suherman mengatakan menolak seluruh permohonon Aan. Menurut Dadang, penahanan Aan adalah sah menurut hukum sebagai tersangka narkotika.
"Termohon juga menolak saksi-saksi dari pemohon termasuk istri termohon. Kami meminta kepada hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan menolak semua permohonan," tukas Dadang.
(gus/iy)











































