"Panggilannya untuk hari Senin 8 Februari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Jaksel, Jumat (5/2/2010).
Jika pada pemanggilan kedua mereka tetap tidak datang, polisi akan melakukan jemput paksa terhadap keduanya. "Kita lihat nanti. Saya kira teknisnya penyidik sudah tahu apa yang akan dilakukan selanjutnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
nama pelapor yang melaporkan keduanya.
"Pelapor ada, Hartati Murdaya dan Zulkarnanen Mallarangeng," katanya.
Penyidik sendiri beralasan, keterangan dari 2 pelapor saja sudah cukup untuk mem-BAP kedua tersangka. "Baru 2 pelapor yang diperiksa. Tapi itu sudah cukup kok, karena yang lain juga sama laporannya dan terlapornya juga sama," kata penyidik.
Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun dilaporkan oleh sejumlah pejabat dan pengusaha ke Polda Metro awal Desember 2009 lalu. Keduanya dilaporkan atas tudingan pencemaran nama baik karena menyebut nama-nama pejabat dan pengusaha itu telah menerima dana dari aliran Bank Century.
(mei/nrl)










































