Keprihatinan tersebut disampaikan karena MA melindungi praktek korupsi dengan memberikan hukuman ringan. "MA secara institusional ingin melindungi praktek pemberian vonis percobaan atau ringan terhadap koruptor," kata pengurus ICW, Febri Diansyah, Jumat (5/3/2010).
Dalam aksi singkatnya, mereka menaburkan kembang sebagai simbol matinya keadilan. Mereka menilai perlindungan bagi koruptor merupakan tragedi. Febri menunjuk surat pernyataan MA dari hasil Rakernas MA dengan pengadilan di seluruh Indonesia tahun 2009, ada kesepakatan untuk memberikan kompromi terhadap vonis percobaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW melihat, kematian keadilan ini juga nampak pada gagalnya MA mengakomodir pengadilan
yang berada di bawahnya. Dalam rakernas pada 10 Oktober 2009, MA mengeluh susahnya mendapatkan data penanganan korupsi yang ada di bawah MA.
"Ketua MA mengeluh yaitu baru-baru ini MA meminta data-data perkara korupsi yang diputus PN dan PT. Namun ternyata masih banyak PN/PT yang tidak memenuhi. Pada bulan pertama data yang diterima MA 90%, tapi akhir ini merosoh hingga 90%," pungkas Febri yang membacakan surat sambutan Ketua MA, Harifin Tumpa.
(asp/nrl)











































