KPU Tak Mampu Penuhi Batas Pengumuman Hasil Pemilu

KPU Tak Mampu Penuhi Batas Pengumuman Hasil Pemilu

- detikNews
Rabu, 28 Apr 2004 07:55 WIB
Jakarta - Sedianya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan dan menetapkan hasil pemilu hari ini, Rabu (28/4/2004). Namun dipastikan, KPU tak bisa memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan. Hingga kemarin, 85 dari 440 kabupaten/kota belum menyerahkan rekapitulasi penghitungan suaranya ke KPU Pusat.Ke-85 kabupaten/kota itu adalah Nanggroe Aceh Darussalam (2), Sumatera Utara (6), Sumatera Barat (7), Riau (2), Sumatera Selatan (4), Bengkulu (1), Lampung (2), Kepulauan Riau (1), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (1), Jawa Timur (2), Banten (1), Nusa Tenggara Barat (2), Nusa Tenggara Timur (16), Kalimantan Timur (5), Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tengah (2), Sulawesi Selatan (3), Sulawesi Tenggara (7), Maluku (6), Maluku Utara (3) dan Irian Jaya Barat (8).Seperti dijelaskan Ketua Pokja Penghitungan Suara Rusadi Kantaprawira kemarin, sebanyak 17 dari 32 provinsi telah menyerahkan rekapitulasi penghitungan DPRD I dan DPD. Ke-17 provinsi itu antara lain NAD, Bangka Belitung, Bali, DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Lampung dan Papua.Selanjutnya, KPU memberi kesempatan kepada daerah untuk menyerahkan rekapitulasi penghitungan suara paling lambat 30 April 2004. "Kalau tidak mampu menghitung, bahan mentahnya dibawa salah seorang anggota KPU dan sekretariat ke Jakarta dengan membawa mandat dari anggota yang tidak hadir," kata Rusadi. Sebagai dampak belum selesainya rekapitulasi suara tersebut, KPU kemungkinan akan menerbitkan surat keputusan (SK) baru untuk penetapan hasil pemilu. Namun KPU sendiri berdasarkan UU Pemilu No. 12 tahun 2004 masih diberi waktu hingga 5 Mei mendatang.Sedangkan menurut SK KPU 636/2003 tentang perubahan terhadap Keputusan KPU Nomor 100/2003 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2004 menyebutkan penetapan dan pengumuman hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan secara nasional oleh KPU pada 28 April 2004. (ani/)


Berita Terkait