"Kenapa dikembalikan ke negara? Itu kan punya kami. Kenapa harus diserahkan? Itu hak kami, hak garap dan semua sudah dibayar," kata Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/2/2010).
Idrus mengaku tidak membangun vila di tanah itu. "Tidak ada vila kok. Itu cuma rumah bambu saja. Kenapa susah begitu sih? Itu kan hak garap," ujar pria yang juga Sekjen DPP Partai Golkar ini.
Bagaimana kalau dipaksa mengembalikan? "Silakan ambil saja," kata Idrus dengan nada tinggi.
Idrus membeli tanah tersebut saat menjadi ketua remaja masjid Indonesia. Dia membeli tanah itu dengan harga Rp 7.500 per meter. Tanah itu tidak bersertipikat.
Idrus, pada Selasa (2/2/2010) lalu menyatakan, siap mengembalikan tanahnya di TNGHS ke negara jika melanggar aturan. "Kalau itu dianggap taman nasional, ya kita sumbangkan ke negara, tidak ada masalah. Tidak perlu kita minta ganti rugi. Yang jelas itu tanah jelas jenis kelaminnya," kata Idrus saat itu. (aan/iy)










































