"Kita akan pangil mereka semua tanggal 10 dan 11. Kita pecah jadi dua hari, setengah-setengah," ujar Kepala UPT Perparkiran Benyamin Bukit ketika dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2010).
Menurut Benyamin, selain operator, pejabat dari Dinas Perhubungan, Kejaksaan, Kepolisian dan Satpol PP akan hadir.
"Kejaksaan, Kepolisian dan Satpol PP sebagai pihak yang menertibkan mereka," jelas dia.
Benyamin menuturkan, pemanggilan operator tersebut merupakan peringatan terakhir atau teguran ketiga. Jika setelah dikumpulkan masih ada yang menaikkan tarif, maka pihaknya akan menyegel.
"Langsung kita segel karena kita juga akan inspeksi langsung ke lapangan. Kami berharap mendapatkan informasi pengaduan masyarakat," kata Benyamin.
Benyamin juga siap dipanggil DPRD. "Kita siap dipangil kapan saja," tandas Benyamin.
Tarif parkir yang berlaku saat ini masih sesuai dengan Pergub 48/2004 tentang retribusi dan parkir, yaitu untuk mobil per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jam.
Namun banyak gedung/mal yang menerapkan tarif parkir per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Jadi jika parkir hanya di bawah 1 jam pun, tarif dikenakan untuk 2 jam yaitu Rp 4.000. Jika parkir 2 jam lebih 1 menit pun, sudah dikenai ongkos Rp 8.000. (nik/nrl)











































