"Soal siapa yang mengurusi biaya operasional dan perawatan itu kita tidak mengurusi. Itu terserah dari perjanjian mereka," ujar Kepala UPT Perpakiran Benyamin Bukit ketika dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2010).
Menurut Benyamin, UPT Perparkiran hanya mengurusi izin perparkiran.
"Kami hanya memberi izin jika ada pihak yang mengajukan izin untuk membuka parkiran, bisa dari pangelola parkir bisa juga dari pengelola mal sendiri," imbuh Benyamin.
Saat ini, lanjut Benyamin, UPT Parkir telah mengeluarkan izin pengelolaan parkir sebanyak 584. Jumlah itu diajukan pengelola mal maupun pengelola parkir.
Sebelumnya, Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan saat dihubungi detikFinance, Kamis (4/2/2010) malam, mengatakan selama ini pengelolaan parkir memang dilakukan oleh perusahaan pengelola perpakiran seperti Secure Parking, namun sejatinya pemilik lahan parkir adalah mal. Sehingga semua biaya operasional dan perawatan dibebankan oleh pengelola mal.
"Sudah lama Pemda berjanji untuk menaikkan tarif parkir, tapi nyatanya nggak beres-beres," kata Stefanus.
Ridwan menambahkan, bagi perusahaan pengelola parkiran justru tidak mengalami kerugian meski tarif tidak naik. Biasanya perusahaan pengelola parkir hanya menerima upah dengan besaran 2,5%-5% sesuai perjanjian dengan pengelola mal/gedung dari penerimaan tarif parkir per bulan.
(nik/nrl)










































