"Itu sikap tidak pantas, dan bisa mencoreng citra KPK yang mendapat dukungan publik," terang Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenal Arifin Muchtar saat dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2010).
Feri merupakan pejabat KPK yang berasal dari unsur jaksa. Sementara Wisnu merupakan senior Feri di Kejagung.
Tindakan Feri, yang mengawal keluar Wisnu, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus Anggodo Widjojo, pada Kamis (4/2/2010) kemarin, justru memperlihatkan bila KPK tidak menjunjung hak equality before the law.
"Saksi-saksi yang lain saja tidak seperti itu. Semua orang mesti diperlakukan sama. Kalau lewat samping itu ada perlakuan istimewa," terangnya.
Dengan melihat pengawalan seperti itu, berarti di KPK ada pengkotak-kotakan. "Harus ada tindakan keras, karena pengawalan tidak pantas. Harus ada sanksi," tutupnya.
(ndr/iy)











































