"Kami tetap dengan tarif parkir Rp 2.000 per jam sesuai aturan pemda," kata PR dan Tenant Relation Manager Senayan City Astri Ayu Ningsih kepada detikcom, Jumat (5/2/2010).
Senayan City menggandeng Secure Parking sebagai operator perparkiran di mal elite tersebut. Menurut Ayu, tarif parkir tidak dipaksakan sepihak dari pengelola mal ataupun operator, melainkan pembicaraan bersama kedua pihak.
"Tidak bisa sepihak, selain ada aturan pemda juga. Jadi harus ada pembicaraan bersama, soalnya kan ini bagi keuntungan," jelas Ayu.
Ayu juga tidak setuju pendapat bahwa pengelola mal tekor dalam mengurus parkir sehingga harus menaikkan tarif. Ayu mengatakan mengurus parkir memang perlu biaya, namun Senayan City bisa menangani perawatan dengan tarif parkir yang ada sekarang.
"Kalau tekor mungkin bergantung ke mal masing-masing. Kalau kami tidak mengutamakan profit dari parkir, tapi parkir itu pelayanan biar pengunjung nyaman," kata Ayu.
Ayu menjelaskan komponen biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perparkiran adalah untuk pegawai, kebersihan, listrik, perawatan rambu, dan boks kasir untuk membayar parkir. Tarif parkir Rp 2.000 memang sudah lama tidak berubah.
"Tapi kami belum ada rencana menaikkan tarif parkir," pungkasnya.
Pergub 48/2004 tentang retribusi dan parkir mengatur untuk mobil per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jam.
Namun per 1 Februari, sejumlah pengelola parkir di gedung/mal menerapkan tarif parkir per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Jadi, jika parkir hanya di bawah 1 jam pun, tarif dikenakan untuk 2 jam yaitu Rp 4.000. Jika parkir 2 jam 1 menit akan dikenai ongkos Rp 8.000.
(fay/nrl)











































