"Bisa melihat sisi positifnya bisa nggak siap ditanya, bisa takut karena menyembunyikan sesuatu, bisa fobia sama wartawan, paling jauh memiliki kekhawatiran secara tidak sengaja memberikan info atau sikap yang makin membuat dia terpojok di depan publik," ujar Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid.
Hamid menyampaikan hal itu ketika berbincang dengan detikcom, Jumat (5/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu memang bisa menjadi sanksi sosial karena citra koruptor melekat pada siapa saja yang diperiksa di KPK.
"Itu (sanksi sosial) bagus. Tapi kita harus balance. Jangan mendahului praduga tak bersalah. Orang belum terbukti bersalah sampai terbukti di pengadilan. Prinsip ini yang hilang dari wartawan maupun masyarakat sendiri. Diperiksa sebagai saksi dianggap terlibat," imbuh dia.
Padahal untuk mengumpulkan bukti, KPK membutuhkan banyak saksi untuk diperiksa. Dan tidak semua yang diperiksa menjadi tersangka. "Bahkan sebagiannya membantu KPK untuk mengungkap satu perkara," jelasnya.
Lebih dari itu, kebijakan KPK itu tidak melanggar hukum. Kecuali bila KPK mempunyai aturan internal bahwa semua tamu yang masuk harus melewati lobi dan pintu depan.
"Nah ada nggak aturan internal di KPK yang seperti itu? Ada diskriminasi nggak, sebagian pejabat dilewatkan pintu samping, sebagian lagi dilarang lewat situ," kata dia.
Untuk wartawan sendiri, efeknya hanya tidak bisa mendapatkan akses saat terperiksa keluar KPK. Namun wartawan bisa mencari cara menemui terperiksa di luar KPK.
"Saya pikir nggak masalah. Sepanjang wartawan bisa menginvestigasi kasus, nggak ada masalah," tuturnya.
(nwk/iy)











































