Demikian disampaikan pengacara mereka, Edwin Coq seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (5/2/2010).
Para misionaris AS itu ditahan di Port-au-Prince pada Sabtu, 30 Januari lalu setelah mencoba membawa 33 anak Haiti ke luar negeri. Saat itu kelompok tersebut sedang mengangkut anak-anak tersebut dengan bus menuju perbatasan Republik Dominika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum jelas apakah mereka akan diadili di Haiti atau AS mengingat kondisi Haiti yang luluh lantak diguncang gempa berkekuatan 7 Skala Richter. Namun Menteri Kehakiman Haiti Paul Denis bersikeras mereka harus diadili di pengadilan Haiti.
"Hukum Haiti-lah yang telah mereka langgar," kata Denis. "Jadi tergantung pada otoritas AS untuk mendengar dan menilai kasus ini. Saya tak melihat alasan kenapa mereka harus diadili di AS," imbuhnya.
Jika terbukti bersalah, kesepuluh warga AS itu terancam hukuman penjara maksimum 9 tahun.
(ita/iy)










































