Caleg Berijazah Palsu Belum Dicoret, Panwaslu Protes KPU

Caleg Berijazah Palsu Belum Dicoret, Panwaslu Protes KPU

- detikNews
Rabu, 28 Apr 2004 01:40 WIB
Palu - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Parigi Moutong memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Protes itu berkaitan dengan belum didiskualifikasinya 2 calon legislatif (caleg) yang menggunakan ijazah palsu.Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Sulteng, Aminuddin Kasim, kepada wartawan di kantor Panwaslu, Jl. Soeprapto, Palu Timur, Selasa (27/4/2004). Menurut Aminuddin, hal itu mereka ketahui setelah menerima laporan dan pengaduan dari Ketua Panwaslu Parigi Moutong Drs. Ma'ruf Husain."Panwaslu Parigi Moutong sejak sepekan lalu sudah melayangkan surat ke KPU menanyakan soal terkait dua orang caleg itu. Tapi sampai saat ini belum direspon oleh KPU setempat," ungkap Aminuddin.Padahal, menurut dia, Pengadilan Negeri Palu awal April lalu telah memutuskan terdakwa Nasruddin Yusuf, caleg nomor urut 1 dari Partai Demokrat dan Syamsuddin Koa, caleg dari Partai Pembangunan Persatuan (PPP), terbukti menggunakan ijazah SLTA palsu. Mereka menggunakan ijazah palsu itu untuk melengkapi persyaratan administrasi saat pengajuan caleg untuk DPRD Parigi Moutong."Saya sama sekali tidak mengerti sikap KPU Parimo, karena sampai hari ini belum ada pemberitahuan mengenai status kedua caleg yang sudah menjaditerpidana itu," kata Ketua Panwaslu Parigi Moutong ketika dihubungi wartawan.Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulteng Abdul Muis Thahir mengaku telah mencoret nama yang bersangkutan dari daftar caleg. "Sesuai keputusan pengadilan, ia dinyatakan bersalah menggunakan ijazah palsu. Posisinya kini sudah digantikan oleh caleg lain," kata Thahir. (ani/)


Berita Terkait