Selama ini Pemda DKI sudah lama tidak mengeluarkan ketentuan tarif baru parkir hingga 5 tahun terakhir. Sedangkan biaya-biaya perawatan, operasional dan pajak bumi bangunan (PBB), UMR, air, dan listrik setiap tahun terus naik.
Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan mengatakan selama ini pengelolaan parkir memang dilakukan oleh perusahaan pengelola perpakiran seperti Secure Parking, namun sejatinya pemilik lahan parkir adalah mal. Sehingga semua biaya operasional dan perawatan dibebankan oleh pengelola mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga jika anggotanya yang akhirnya terpaksa harus menaikkan tarif parkir tanpa pemberitahuaan atau seizin Pemda adalah karena terpaksa. Kenaikan tarif parkir saat ini sudah semestinya naik.
"Itu karena mereka terpaksa, habisnya mereka sudah rugi," katanya.
Ridwan menambahkan, bagi perusahaan pengelola parkiran justru tidak mengalami kerugian meski tarif tidak naik. Biasanya perusahaan pengelola parkir hanya menerima upah dengan besaran 2,5%-5% sesuai perjanjian dengan pengelola mal/gedung dari penerimaan tarif parkir per bulan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI No.48 tahun 2004 tentang retribusi dan parkir untuk mobil dikenakan per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000, sedangkan untuk sepeda motor Rp 750 per jam.
Beberapa gedung dan mal di Jakarta saat ini telah menerapkan tarif parkir pada 1 Februari 2010, di antaranya per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Sehingga bagi yang parkir di bawah 2 jam tetap dikenakan Rp 4.000, sedangkan pengguna parkir 2 jam lebih sedikit akan dikenakan Rp 8.000.
(hen/nrl)











































