"Mereka seperti kucing-kucingan dengan kami," kata Siswohantoro dari Bagian Perencanaan UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta, yang juga pengelola hotline 08118118999, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (5/2/2010).
Siswo menceritakan, bila ada pelanggaran tarif, pihaknya melontarkan teguran hingga tiga kali. Begitu ditegur, pengelola parkir menurunkan tarifnya sesuai aturan. Tapi seminggu atau dua minggu kemudian, tarif kembali naik di atas aturan resmi.
Tarif parkir yang berlaku saat ini masih sesuai dengan Pergub 48/2004 tentang retribusi dan parkir, yaitu untuk mobil per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jam.
Menurut Siswo, pada tahun 2006, pengelola parkir meminta agar tarif dinaikkan namun belum ada lampu hijau dari DPRD maupun Dishub DKI Jakarta.
"Mungkin sekarang mereka melakukan protes massal dengan menaikkan tarif bersama-sama," duga Siswo.
Selain teguran, sanksi berat bisa dijatuhkan pada pengelola parkir yang nakal. Mekanisme sanksi adalah, teguran disampaikan tiga kali. Jika tak diindahkan, akan ada penyegelan dan pencabutan izin parkir.
(nrl/fay)











































