Tinggal 200-an Karyawan PT DI yang Belum Urus PHK
Rabu, 28 Apr 2004 00:43 WIB
Bandung - Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Dirgantara Indonesia (DI) berjalan terus. Dari data yang masuk, hanya tinggal 200-an karyawan yang belum menyetujui dan mengurus hak-haknya setelah terkena PHK.Demikian dituturkan Direktur Utama PT DI Edwin Soedarmo kepada pers di Bandung, Selasa (27/4/2004). Didampingi Direktur Umum M. Nurril Fuad, Edwin menjelaskan, total karyawan yang sudah datang dan mengurus sendiri administrasi PHK-nya ke kantor perusahaan sudah berjumlah sekitar 3.900-an orang. Sedangkan sekitar 2 ribu lagi, mengurus dana dan hak-haknya yang ada di PT Jamsostek."Namun baik yang datang sendiri ke perusahaan atau mengurus dananya di PT Jamsostek, sebetulnya juga berarti sudah mengakui proses PHK yang dilaksanakan," tutur Edwin.Dijelaskannya, dana hak karyawan yang ada di PT Jamsostek terdiri dari 2 jenis yaitu dana pensiun dan dana jika di-PHK. "Dalam formulir yang diisikan untuk mengambil dana-dana mereka itu, ada keterangan bekerja sampai tanggal sekian, berhenti pada tanggal sekian. Atas dasar itu, PT Jamsostek kemudian mengeluarkan dana yang menjadi hak karyawan," tutur Edwin.Untuk diketahui, para karyawan terutama yang bergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) yang mengurus dana haknya di PT Jamsostek secara kolektif. Hal ini terutama dilakukan untuk menopang kehidupan mereka sehari-hari setelah tidak lagi mendapatkan gaji."Tapi mungkin itu yang tidak dijelaskan oleh pengurus SP-FKK. Mengurus dana di PT Jamsostek itu artinya juga mengakui bahwa dirinya sudah terkena PHK," kata Edwin lagi.Sementara karyawan yang mengurus dananya sendiri melalui perusahaan akan mendapatkan seluruh dana yang menjadi haknya sekaligus. "Dana yang diberikan meliputi uang pesangon, pensiun, dana Jamsostek dan dana-dana lain yang memang menjadi haknya," papar Edwin lagi.Nurril Fuad menambahkan, sejauh ini seluruh proses administrasi dan pencairan dana itu terus berjalan. "Ya itu tadi, sisanya sekitar 200-an orang lagi. Mudah-mudahan semua bisa segera selesai sehingga manajemen perusahaan bisa segera berkonsentrasi untuk memulihkan kondisi perusahaan," katanya.Sedangkan proses hukum keputusan PHK yang diambil manajemen, saat ini masih ada 3 perkara yang sedang berjalan. Pertama, proses banding PT DI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta terhadap keputusan PTUN Bandung dalam perkara gugatan SP-FKK soal keputusan pengrumahan karyawan.Kedua, kasasi SP-FKK terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Jabar yang memenangkan banding PT DI terhadap gugatan perdata SP-FKK soal pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 19 dan 22 Agustus 2003.Ketiga, proses banding SP-FKK PT DI terhadap Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4-P) yang dinyatakan bisa dilanjutkan persidangannya oleh PT TUN Jakarta, soal rasionalisasi 6.561 karyawan.Kerja Sama dengan LPK AriyantiSementara itu, manajemen PT DI pada Selasa sore juga melakukan penandatangan kerja sama dengan LPK Ariyanti Bandung untuk memberikan pelatihan motivasi dan ketrampilan bagi para karyawan yang terkena PHK.Pelatihan yang akan diberikan nantinya bekerja sama dengan Depnakertrans, dan meliputi berbagai macam bidang dan keahlian. Menurut Ny. Ariyanti, Direktur LPK Ariyanti, pihaknya selain membantu pelatihan keterampilan juga akan membantu soal pemasaran, pendirian unit usaha dan lainnya untuk membantu para mantan karyawan itu bekerja mandiri.Rencananya, pelatihan itu akan dilakukan dengan menggunakan dana yang disediakan Depnakertrans. Para mantan karyawan yang berminat, menurut Nurril Fuad, bisa mendaftarkan diri di sekretariat yang segera akan disiapkan.
(ani/)