"Kita akan panggil Pak Bukit (Kepala Unit Pelayanan Teknis Perparkiran Dishub DKI Jakarta) untuk membahas hal ini," kata anggota Komisi B DPRD DKI, S Andika, kepada detikcom, Jumat (5/2/2010).
Sesuai Pergub 48/2004 tentang retribusi dan parkir, tarif parkir untuk mobil per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika menyatakan, kenaikan kenaikan tarif parkir itu juga tidak menguntungkan Pemprov DKI. Karena tarif yang disetorkan ke Pemprov tidak mengalami kenaikan.
"Pemprov tidak dapat untung dengan kenaikan itu. Karena mereka setor ke kita sesuai peraturan yang ada. Kalau tarifnya naik setoran ke Pemprov juga tetap sama," katanya.
Andika meminta Dishub segera mengecek dan menindak pengelola parkir yang menaikan tarif secara sepihak. "Itu kan ada peraturan daerahnya, jadi tidak alasan untuk melanggar. Tidak benar itu," katanya.
Banyak gedung/mal yang menerapkan tarif parkir per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Jadi jika parkir hanya di bawah 1 jam pun, tarif dikenakan untuk 2 jam yaitu Rp 4.000. Jika parkir 2 jam lebih 1 menit pun, sudah dikenai ongkos Rp 8.000.
(nal/fay)











































