Oknum Supervisor BCA Terancam Dipecat

Pembobolan ATM

Oknum Supervisor BCA Terancam Dipecat

- detikNews
Jumat, 05 Feb 2010 07:53 WIB
Jakarta - Oknum supervisor Bank Central Asia (BCA) berinisial AS yang ditahan kepolisian terkait kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dinilai telah melanggar kode etik pegawai. Akibat perbuatannya, AS bisa dipecat dari perusahaan.

β€œAkan dipecat bila terbukti bersalah dan diproses hukum,” kata Wakil Direktur Utama BCA Jahja Setiaadmadja melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (4/2/2010) malam.

Menurut Jahja, tindakan AS yang diduga melakukan penggandaan kartu ATM dan pengintipan nomor PIN ATM nasabah sama saja dengan pembobol nasabah ATM. Perbuatan tersebut tidak ada bedanya dengan mencuri uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œApa yang dilakukan tersebut sama saja dengan perbuatan mencuri uang jadi peraturan tegas,” jelasnya.

Mabes Polri sebelumnya mengatakan ada satu oknum pejabat BCA yang ditahan terkait kasus pembobolan rekening nasabah lewat ATM. Oknum tersebut berinisial AS, seorang supervisor kantor cabang BCA di Bandung. AS ditahan sejak Sabtu (30/1/2010).

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, oknum pejabat tersebut masih diselidiki apakah memiliki kaitan dengan jaringan pembobolan rekening ATM di Bali.

BCA mencatat kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar akibat pembobolan uang 200 nasabah lewat ATM.
(ape/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads