βAkan dipecat bila terbukti bersalah dan diproses hukum,β kata Wakil Direktur Utama BCA Jahja Setiaadmadja melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (4/2/2010) malam.
Menurut Jahja, tindakan AS yang diduga melakukan penggandaan kartu ATM dan pengintipan nomor PIN ATM nasabah sama saja dengan pembobol nasabah ATM. Perbuatan tersebut tidak ada bedanya dengan mencuri uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri sebelumnya mengatakan ada satu oknum pejabat BCA yang ditahan terkait kasus pembobolan rekening nasabah lewat ATM. Oknum tersebut berinisial AS, seorang supervisor kantor cabang BCA di Bandung. AS ditahan sejak Sabtu (30/1/2010).
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, oknum pejabat tersebut masih diselidiki apakah memiliki kaitan dengan jaringan pembobolan rekening ATM di Bali.
BCA mencatat kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar akibat pembobolan uang 200 nasabah lewat ATM.
(ape/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini