"Dalam waktu secepatnya akan dipecat, karena itu sesuai peraturan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Taja, saat dihubungi wartawan, Kamis (4/2/2010).
Peraturan yang dimaksudkan Hamzah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut dipaparkan bahwa jaksa yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana harus dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas secepatnya, kita akan memberikan sanksi pemecatan terhadap Jaksa Ester," tegas Hamzah.
Beberapa waktu lalu, Hamzah sempat menyatakan bahwa untuk tahun 2009 yang lalu tercatat ada 22 jaksa yang dikenai sanksi berat berupa pemecatan, baik secara tidak hormat maupun secara hormat.
Jaksa yang dipecat tersebut, dikatakan Hamzah, telah melakukan perbuatan tercela, antara lain pemerasan, kawin lagi, dan selingkuh. Jumlah ini, menurut dia, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
(nvc/ndr)











































