Kejagung Akan Pecat Jaksa Ester Secepatnya

Kejagung Akan Pecat Jaksa Ester Secepatnya

- detikNews
Kamis, 04 Feb 2010 20:57 WIB
Kejagung Akan Pecat Jaksa Ester Secepatnya
Jakarta - Eksekusi pemecatan Jaksa Ester Tanak yang divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus penggelapan 300 butir ekstasi, akan dilakukan secepatnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini Jaksa Ester telah dipecat sementara dari jabatannya.

"Dalam waktu secepatnya akan dipecat, karena itu sesuai peraturan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Taja, saat dihubungi wartawan, Kamis (4/2/2010).

Peraturan yang dimaksudkan Hamzah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut dipaparkan bahwa jaksa yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana harus dipecat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Hamzah, saat ini Jaksa Ester sendiri telah dipecat sementara. Dan untuk sanksi pemecatannya akan direalisasikan dalam waktu dekat.

"Yang jelas secepatnya, kita akan memberikan sanksi pemecatan terhadap Jaksa Ester," tegas Hamzah.

Beberapa waktu lalu, Hamzah sempat menyatakan bahwa untuk tahun 2009 yang lalu tercatat ada 22 jaksa yang dikenai sanksi berat berupa pemecatan, baik secara tidak hormat maupun secara hormat.

Jaksa yang dipecat tersebut, dikatakan Hamzah, telah melakukan perbuatan tercela, antara lain pemerasan, kawin lagi, dan selingkuh. Jumlah ini, menurut dia, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
(nvc/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads