"Tidak ada masalah. Sekarang kan masih diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (4/2/2010).
Didiek menyatakan, pihak Kejaksaan bersedia untuk memberikan bantuan hukum kepada Wisnu jika diminta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didiek menjelaskan, pihak Kejagung tidak bisa serta merta langsung memberikan bantuan hukum tersebut dikarenakan status Wisnu yang sudah pensiun. Oleh karena itu, Kejaksaan harus menunggu permohonan dari Wisnu Subroto terlebih dahulu.
Saat ditanya lebih jauh terkait pemeriksaan Wisnu, Didiek enggan berkomentar banyak. Menurutnya, kasus Anggodo ini masih kabur.
"Selain karena baru sebagai saksi, kasus ini juga kan masih kabur," dalihnya.
Sementara perihal pemeriksaan Wisnu di kalangan internal Kejaksaan, Didiek menjelaskan, dalam klarifikasi internal tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan Wisnu dalam kasus percobaan penyuapan terhadap Anggodo.
Dikatakan dia, meskipun dalam rekaman yang diperdengarkan di MK sempat disebut nama Wisnu, tidak lantas mengindikasikan adanya penyuapan.
"Sudah dijelaskan oleh Wisnu dalam klarifikasi internal. Tidak ada penyuapan yang dilakukan," tutupnya.
(nvc/ndr)










































