"Tindakan Feri dapat diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf d tentang larangan berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan terdakwa,tersangka, dan calon tersangka yang sedang diusut KPK," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson F Yuntho dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (4/2/2010).
pelanggaran kode etik yang dilakukan Feri tersebut, diatur dalam Peraturan KPK No 5 P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai. Selain itu, ada dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) huruf h.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang dilakukan oleh Feri selain tidak pantas dan melanggar kode etik, juga akan mempengaruhi proses pemeriksaan perkara korupsi yang melibatkan Anggodo," jelasnya.
KPK pun diminta untuk menindak tegas Feri terkait dugaan pelanggaran ini. Sebab dalam pasal 6 aturan tersebut berbunyi, kode etik dilakukan tanpa ada toleransi.
"Jika terbukti bersalah selain diberikan sanksi keras, kami minta yang
bersangkutan dikembalikan ke institusi asalnya (Kejaksaan Agung)," tutupnya.
(mad/ndr)











































