Lamban Penanganan, Jaksa Agung Akan Dipraperadilankan

Kasus Bukit Asam

Lamban Penanganan, Jaksa Agung Akan Dipraperadilankan

- detikNews
Kamis, 04 Feb 2010 18:11 WIB
Lamban Penanganan, Jaksa Agung Akan Dipraperadilankan
Jakarta - Status kasus dugaan korupsi PT Tambang Batubara Bukit Asam masih belum juga naik ke tingkat penyidikan. LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mempraperadilankan Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

"Kami akan mempraperadilankan Jaksa Agung karena kasus ini sudah lama di penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (4/2/2010).

Sebelumnya, Kejagung mengakui kasus yang diduga ada kerugian negara mencapai Rp 362 miliar, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan.

Boyamin menyatakan kasus tersebut terkait dalam pengadaan proyek "floating crane" jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam tahun anggaran 2009 sebesar Rp362 miliar.

"Kasus itu patut diduga telah terjadi KKN," katanya.

Menurut Boyamin, kegiatan pengadaan proyek floating crane itu, tidak berdasarkan perencanaan yang matang. Sehingga terbukti setelah alat tersebut dioperasikan, tidak berguna secara maksimal dan tidak menambah kinerja serta tidak menambah keuntungan.

"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar total lost nilai proyek," katanya.

Sistem pengadaan dengan cara pemilihan langsung yang jelas melanggar ketentuan karena pengadaannya di atas Rp 100 juta dan harus dengan tender terbuka. Di sisi lain, pemilihan langsung dalam kegiatan ini tidak atas dasar keputusan direktur utama dan tidak mendapat pengesahan/persetujuan dari komisaris.

"Karena itu, kami (MAKI) sudah melaporkan ke Jaksa Agung kasus ini yang lamban penanganannya," katanya.

(nvc/gus)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads